Minggu, 08 Juli 2012

Hadits pakaian dan hiasan

  1. Pendahuluan
Allah -Ta’ala- berfirman :“Wahai bani Adam, telah kami turunkan kepada kalian pakaian untuk menutupi aurat kalian dan juga perhiasan. Sedangkan pakaian takwa , demikian itu lebih baik. Demikian itu adalah salah satu dari ayat-ayat Allah, agar mereka mau mengingatnya. Wahai Bani Adam, janganlah sampai syaithan menimpakan fitnah kepada kalian sebagaimana dia telah mengeluarkan kedua orang tua kalian dari surga, dan meninggalkan pakaian mereka berdua sehingga auratnya tersingkap. Sesungguhnya syaithan, dia dan pengikutnya dapat melihat kalian dari tmepat yang kalian tidak dapat melihat mereka. Sesungguhnya Kami telah menjadikan para syaithan sebagai wali bagi orang-orang yang tidak beriman.“ ( Al-A’raf : 26 – 27 ).
Diriwayatkan dari Abdullah bin Amru bin Al-Ash radhiallahu ‘anhuma, dia berkata : Rasulullah Shallallahu ‘alaihi wa sallam berkata, “Makan, minum, bersedekah dan berpakainlah kalian tanpa berlebih-lebihan dan berbuat kesombon1gan” .
Di antara adab-adab mengenakan pakaian dan berhias : Dengan syarat ketentuan Wajibnya Menutup Aurat, sebagai berikut :
  1. Haramnya Laki-laki Menyerupai Wanita Dan Wanita Menyerupai Laki-laki
  2. Haramnya Menyeret Kain Dengan Kesombongan
  3. Haramnya Pakaian Syuhroh (agar menjadi terkenal karena pakaian tersebut)
  4. Haramnya Emas Dan Sutra bagi Laki-laki Kecuali Ada Udzur
  5. Haramnya Wanita Menampakkan Perhiasannya Kecuali Kepada Mereka Yang Allah Kecualikan
  6. Haramnya Memakai Pakaian Yang Ada Padanya shalban (salib) atau gambar.
  7. Sunnahnya Memakai Pakaian Putih.
  8. Perhiasan Apa Saja Yang Haram Atas Wanita
Untuk selanjutnya akan kita bahas lebih dalam lagi.


II. Rumusan Masalah
A. Pengertian Pakaian
1. Jenis Dan Ketentuan Berpakaian
2. Ketentuan Berpakaian
B. Pengertian Hiasan
1. Hukum Dan Bentuk-bentuk Berhias
2. Berbusana Dan Berhias Berdasarkan Hadist
III. Pembahasan
A. Pengertian Pakaian2
Pakaian (sandang) adalah salah satu kebutuhan pokok manusia di samping makanan(pangan) dan tempat tinggal (papan). Selain berfungsi menutup tubuh, pakaian juga dapatmerupakan pernyataan lambang status seseorang dalam masyarakat. Sebab berpakaian ternyata merupakan perwujudan dari sifat dasar manusia yang mempunyai rasa malu sehingga berusaha selalu menutupi tubuhnya.
Busana menurut bahasa adalah segala sesuatu yang menempel pada tubuh dari ujungrambut sampai ujung kaki. Menurut istilah, busana adalah pakaian yang kita kenakan setiaphari dari ujung rambut sampai ujung kaki berserta segala pelengkapannya, seperti tas, sepatu,dan segala macam perhiasan/aksesoris yang melekat padanya.
Dalam ajaran Islam, pakaian bukan semata-mata masalah budaya dan mode. Islam menetapkan batasan-batasan tertentu untuk laki-laki maupun perempuan. Khusus untuk muslimah, memiliki pakaian khusus yang menunjukkan jati dirinya sebagai seorang muslimah. Bila pakaian adat umumnya bersifat lokal, maka pakaian muslimah bersifat universal. Dalam arti dapat dipakai oleh muslimah di manapun ia berada.

  1. Jenis Dan Ketentuan Berpakaian

Dalam al-quran dijelaskan sebagaimana berbunyi :
QS: Al-A’raaf ayat 26

يَا بَنِي آدَمَ قَدْ أَنْزَلْنَا عَلَيْكُمْ لِبَاسًا يُوَارِي سَوْآتِكُمْ وَرِيشًا وَلِبَاسُ التَّقْوَى ذَلِكَ خَيْرٌ ذَلِكَ مِنْ آيَاتِ اللَّهِ لَعَلَّهُمْ يَذَّكَّرُونَ


Hai anak Adam, sesungguhnya Kami telah menurunkan kepadamu pakaian untuk menutupauratmu dan pakaian indah untuk perhiasan. Dan pakaian takwa itulah yang paling baik.Yang demikian itu adalah sebahagian dari tanda-tanda kekuasaan Allah, mudah-mudahanmereka selalu ingat.”


Dijelaskan bahwa pakaian bani Adam itu ada tiga macam, yaitu:
Pertama
Pakaian yuwaari sau-atikum, artinya pakaian sekedar penutup bagian- bagian yang malu dilihat atau terlihat orang.
Kedua,
Pakaian riisyan, artinya pakaian yang merupakan hiasan yang layak bagimanusia , jadi lebih daripada hanya menyembunyikan aurat saja.

Ketiga,
(Dan yang terpenting) pakaian yang disebut libasut taqwa yang berarti pakaianyang merupakan ketakwaan, yang menyelamatkan diri, menyegarkan jiwa, membangkitkan budi pekerti dan akhlak yang mulia. Pakaian inilah yang menjamin keselamatan diri, dunia dan akhirat, m3enjamin kebahagiaan rumah tangga dan menjamin keamanan serta ketentraman dalam masyarakat dan negara.Begitu hebatnya pengaruh budaya dan mode dalam berpakaian, membuat manusia lupa memahami hakekat dari fungsi adanya pakaian4.
Dalam hal ini Islam sebagai agama yang salih li kulli zaman wa makan memberikan perhatian yang besar terhadap fungsi berpakaian.
Menurut ajaran Islam, - sebagaimana dijelaskan oleh Allah SWT di dalam Al-Qur’an Surat An- Nahl : 81 dan Surat Al-A’raaf : 26-, pakaian itu mempunyai tiga fungsi utama yaitu :

1. Sebagai penutup aurat.
2.Sebagai perhiasan, Maksudnya adalah sebagai perhiasan untuk memperindah penampilan dihadapan Allah dan sesama manusia. Sebagai perhiasan, seseorang bebas merancang dan membuat bentuk atau mode serta warna pakaian yang dianggap indah, menarik, serta menyenangkan, selama tidak melanggar batas-batas yang telahditentukan.
3. Sebagai pelindung tubuh dari hal-hal yang merusak, seperti panas, dingin, anginkencang, sengatan matahari dan sebagainya.
2. Ketentuan Berpakaian
a. Disunnatkan memakai pakaian baru, bagus dan bersih.
Rasulullah Shallallaahu 5‘alaihi wa sallam telah bersabda kepada salah seorang shahabatnya di saat beliau melihatnya mengenakan pakaian jelek : “Apabila Allah Tabaroka wata’ala mengaruniakan kepadamu harta, maka tampakkanlah bekas ni`mat dan kemurahan-Nya itu pada dirimu. (HR. Abu Daud dan dishahihkan oleh Al-Albani).
Pakaian harus menutup aurat, yaitu longgar tidak membentuk lekuk tubuh dan tebal tidak memperlihatkan apa yang ada di baliknya.
Pakaian laki-laki tidak boleh menyerupai pakaian perempuan atau sebaliknya. Karena hadits yang bersumber dari Ibnu Abbas Radhiallaahu ‘anhu ia menuturkan: “Rasulullah melaknat (mengutuk) kaum laki-laki yang menyerupai kaum wanita dan kaum wanita yang menyerupai kaum pria.” (HR. Al-Bukhari).
b. Tasyabbuh atau penyerupaan itu bisa dalam bentuk pakaian ataupun lainnya.
Pakaian tidak merupakan pakaian 6show (untuk ketenaran), karena Rasulullah Radhiallaahu ‘anhu telah bersabda: “Barang siapa yang mengenakan pakaian ketenaran di dunia niscaya Allah akan mengenakan padanya pakaian kehinaan di hari Kiamat.” ( HR. Ahmad dan Hasan oleh Al-Abani )
c. Pakaian tidak boleh ada gambar makhluk yang bernyawa atau gambar salib, karena hadits yang bersumber dari Aisyah Radhiallaahu ‘anha menyatakan bahwasanya beliau berkata: “Rasulullah Shallallaahu ‘alaihi wa sallam tidak pernah membiarkan pakaian yang ada gambar salibnya melainkan Nabi menghapusnya”. (HR. Al-Bukhari dan Ahmad).
d. Laki-laki tidak boleh memakai emas dan kain sutera kecuali dalam keadaan terpaksa. Karena hadits yang bersumber dari Ali Radhiallaahu ‘anhu mengatakan: “Sesungguhnya Nabi Allah Subhaanahu wa Ta’ala pernah membawa kain sutera di tangan kanannya dan emas di tangan kirinya, lalu beliau bersabda: Sesungguhnya dua jenis benda ini haram bagi kaum lelaki dari umatku”. (HR. Abu Daud dan dinilai shahih oleh Al-Albani).
e. Pakaian laki-laki tidak boleh panjang melebihi kedua mata kaki. Karena Rasulullah Shallallaahu ‘alaihi wa sallam telah bersabda : “Apa yang berada di bawah kedua mata kaki dari kain itu di dalam neraka” (HR. Al-Bukhari). –penting-
f. Adapun perempuan, maka seharusnya pakaiannya menutup seluruh badannya, termasuk kedua kakinya. Adalah haram hukumnya orang yang menyeret (meng-gusur) pakaiannya karena sombong dan bangga diri. Sebab ada hadits yang menyatakan : “Allah tidak akan memperhatikan di hari Kiamat kelak kepada orang yang menyeret kainnya karena sombong”. (Muttafaq’alaih).
g. Disunnatkan mendahulukan bagian yang kanan di dalam berpakaian atau lainnya. Aisyah Radhiallaahu ‘anha di dalam haditsnya berkata: “Rasulullah Shallallaahu ‘alaihi wa sallam suka bertayammun (memulai dengan yang kanan) di dalam segala perihalnya, ketika memak7ai sandal, menyisir rambut dan bersuci’. (Muttafaq’-alaih).
h. Disunnatkan kepada orang yang mengenakan pakaian baru membaca :
“Segala puji bagi Allah yang telah menutupi aku dengan pakaian ini dan mengaruniakannya kepada-ku tanpa daya dan kekuatan dariku”. (HR. Abu Daud dan dinilai hasan oleh Al-Albani).
i. Disunnatkan memakai pakaian berwarna putih, karena hadits mengatakan: “Pakailah yang berwarna putih dari pakaianmu, karena yang putih itu adalah yang terbaik dari pakaian kamu …” (HR. Ahmad dan dinilah shahih oleh Albani).
J. Disunnatkan menggunakan farfum bagi laki-laki dan perempuan, kecuali bila keduanya dalam keadaan berihram untuk haji ataupun umrah, atau jika perempuan itu sedang berihdad (berkabung) atas kematian suaminya, atau jika ia berada di suatu tempat yang ada laki-laki asing (bukan mahramnya), karena larangannya shahih.
k. Haram bagi perempuan memasang tato, menipiskan bulu alis, memotong gigi supaya cantik dan menyambung rambut (bersanggul). Karena Rasulullah Shallallaahu ‘alaihi wa sallam di dalam haditsnya mengatakan: “Allah melaknat (mengutuk) wanita pemasang tato dan yang minta di8tatoi, wanita yang menipiskan bulu alisnya dan yang meminta ditipiskan dan wanita yang meruncingkan giginya supaya kelihatan cantik, (mereka) mengubah ciptaan Allah”. Dan di dalam riwayat Imam Al-Bukhari disebutkan: “Allah melaknat wanita yang menyambung rambutnya”. (Muttafaq’alaih).

B. Pengertian Berhias (Tabarruj) 

Pengertian "berhias" di dalam bahasa Arab sudah terkandung di dalam makna "Tabarruj" yang menurut Imam al-Bukhari berarti perbuatan wanita yang memamerkan segala kecantikan miliknya.
Asal kata "Tabarruj" itu sendiri diambil dari kata "al-buruj" yakni bangunan benteng atau istana yang menjulan9g tinggi. Jadi wanita yang bertabarruj adalah wanita yang menampakan tinggi-tinggi kecantikannya, sebagaimana benteng, istana atau menara yang menjulang tinggi, dan tentu saja menarik perhatian orang-orang yang memandangnya.

Tabarruj ini mempunyai bentuk dan corak yang bermacam-macam dan sudah dikenal oleh orang-orang yang banyak sejak zaman dahulu sampai sekarang, artinya tidak terbatas hanya sekedar berhias,berdandan, bermake-up, memakai parfum dan sebagainya yang biasa dilakukan oleh wanita, bahkan lebih dari itu yaitu segala sesuatu yang mencerminkan keindahan dan kecantikan sehingga penampilan dan gaya seorang wanita menjadi memikat dan menarik dimata lawan jenisnya.
 
  1. Hukum Dan Bentuk-bentuk Berhias

Imam Zahabi berpendapat bahwa berhias itu merupakan dosa besar, kerena wanita yang bertabarruj keluar rumah dapat membangkitkan nafsu syahwat laki-laki yang berakibatkan rusaknya moral dan prilaku umat Islam.Oleh karena itu Allah telah melarang tabarruj dalam firman-Nya :
"...dan janganlah kamu bertabarruj seperti orang jahiliyah dahulu"
Dalam menafsirkan ayat ini ada beberapa pendapat :
 
- Tabarruj disini berarti keluar rumah dan berjalan bersama laki-laki
-
Wanita yang berjalan dengan berlenggok-lenggok mencari prhatian
- Wanita yang keluar dengan memperlihatkan rambut, anting, kalung,
  leher dan dadanya
.
Di zaman jahiliyah dahulu wanita bercampur bebas dengan laki-laki, berjalan dengan melenggokkkan pinggulnya, menapakkan keindahan tubuh dan perhiasannya, sehingga turunlah firman Allah tersebut diatas dengan mengharamkan terhadap wanita muslimah.
 
Adapun bentuk-bentuk tabarruj yang dilarang tersebut antara lain adalah ;

a. Berpakaian tetapi telanjang,
maksudnya pakai tersebut tidak berfungsi sebagai penutup aurat, sehingga dapat mensifati warna kulitya karena bahannya tipis dan sempit. Bahkan dalam suasana pengantinpun hak ini 10dilarang, sebagaimana pada masa Rasulullah ada seorang wanita yang baru saja jadi pengantin, ia memakai kerudung yang sangat tipis sekali, maka Aisyah ra, pun berkomentar : "Wanita yang memakai kerudung seperti ini berarti tidak beriman dengan  surat An-Nur : 31

b. Memakai parfum jika keluar rumah.
Karena aroma parfum itu dapat membangkitkan syahwat dan menarik perhatian laki-laki. Oleh karena itu Rasulullah bersabda: "Perempuan apabila memakai parfum kemudian berjalan melewati laki-laki, maka berarti dia itu yakni perempuan lacur (pelacur)" Lebih baiknya, untuk wanita memakai yang bukan untuk mengharumkan badan, tapi untuk menghilangkan bau badan.

c. Memakai parfum saat berjamaah
Rasulullah juga melarang wanita yang memakai parfum untuk pergi berjamaah ke masjid : "Siapa saja wanita yang memakai parfum maka jangan sholat Isya bersama-sama kami".
 
d. Berdandan atau bermake-up
Jika keluar ru11mah (memakai lipstik, pemerah pipi dan sebagainya). Tidaklah sepatutnya bagi seorang muslimah berdandan seperti itu, karena kecantikan wajahnya tidak diperuntukkan bagi semua orang, sehingga ia menjadi sasaran empuk bagi pandangan mata nakal dan pikiran-pikiran kotor.
Sesungguhnya kecantikan dan keindahan hakiki yang sebenarnya pada seorang wanita muslimah tidaklah terletak pada polesan dan aneka ragam kosmetika diwajahnya, melainkan terletak pada kecantikan jiwa yang bersih dan bisa memelihara diri, yang memantul pada mata dan wajahnya. Warna merah rona wanita yang timbul dari rasa malu, jauh lebih indaah dan tak tertandingi oleh warna merah kosmetika, sehingga kecantikan rasa malu itu akan nampak berseri-seri dan tentu saja wajah menjadi bercahaya. Sebuah pribahasa mengungkapkan :
"Kepala yang kosong itu memerlukan perhiasan, tetapi kepala yang penuh dengan  ilmu tidak memerlukan perhiasan, sebab ilmulah yang akan menghiasainya".
 
e. Mencukur dan mencabuti alis mata agar terlihat cantik.
Hal ini terlarang bagi seorang wanita. Rasulullah melaknat orang yang mengerjakan dan orang yang menyuruh mengerjakan.Begitu juga yang mencukur untuk merapikannya, sebagian ulama berpendapat perbuatan itu sama saja, yakni termasuk merobah ciptaan Allah.

f. Menyambung rambut.
Hal ini di larang sebagaimana dirawatkan Asma' binti Abu Bakaar, ia berkata : " Ada seorang wanita datang kepada Rasulullah dan berkata : "Ya Rasulullah, saya mempunyai anak putri yang akan menjadi pengantin, ia terkena campak lalu membakar rambutnya, apakah aku boleh menyambung rambutnya?" Rasulullah bersabda "Allah melaknat orang yang menyambung rambutnya dengan rambut lain dan meminta  untuk disambungkaan ".
Menyambung rambut ini diharamkan, sebab itu mencerminkan penipuan, baik bagi wanita yang sudah menikah atau masih gadis, baik atas izin suami atau tanpa seizinnya. Izin suami itu tidak dapat menghalalkan yang haram.Rambut tambahan ini berlaku bagi rambut manusia asli atau pun rambut buatan yang menyerupai bentuk aslinya. (Rambut palsu).
Sedangkan mengikat rambut dengan benang tidaklah berdosa kerena itu hanya  merupakan perhiasan belaka.

g. Mentato anggota tubuh,
Misalnya mentato alis, tangan dan lain-lain. Diriwayatkan dari Abdullah bin Umar ia berkata :  "Allah melaknat wanita yang bertato dan yang meminta agar ia ditato, wanita yang mencabuti rambutnya dan meminta agar rambutnya dicabut, yang merenggangkan giginya u12ntuk keindahan serta wanita yang merubah ciptaan Allah".
Ucapan ini didengar oleh seorang wanita dari Bani Asad, Ummu Ya'qub yang suka
membca Al-Qur'an. Ia didatangi Abdullah bin Umar dan mentabayunkan
(menyampaikan) berita yang ia dengar tersebut, maka Abdullahpun berkata :
" Bagaimana aku tidak melaknat orang yang dilaknat Rasulullah, sedangkan hal itu ada dalam kitabullah "Wanita itu berkata : "Aku sudah membaca lembaran-lembaran Mushaf (Al-Qur'an), tapi aku tidak mendapatkannya". Abdullah berkata : "Bila apa yang diberikan Rasul kepadamu, maka ambillah dan apa yang dilarangnya maka jauhilah".

Hikmah yang terkandung dengan larangannya bertabarruj bagi wanita muslimah semata-amata demi menjaga masyarakat dari kerusakan moral disamping memelihara wanita dari tindak kejahatan, menjaga mereka agar memiliki rasa malu dan kehormatan serta menghindari kaum laki-laki agar tidak tersungkur kedalam lembah kenistaan.
 
Alangkah indahnya jaran Islam yang memerintahkan wanita agar mempersembahkan kecantikannya hanya buat mata suaminya seorang, memperdengarkan suaranya yang lembut dan manja hanya ke telinga suaminya dan menaburkan semerbak aroma parfum hanya kepenciuman sang suami. Sehingga segala kecantikan lahir dan batin hanyalah buat sang suami tercinta, bukan buat orang lain.

  1. Berbusana Dan Berhias Berdasarkan Hadist
Dalam berbusana dan berhias berdasarkan hadist ada beberapa riwayat dari beliau Rosullullah SAW yang menyimpulkan “Ada beberapa pakaian yang Rasulullah saw. melarang para sahabatnya untuk memakai pakaian tersebut , agar mereka tidak terjerumus dalam sifat kesombongan atau menyerupai pakaian wanita, atau memakai pakaian yang kotor yang membuat orang yang memandangnya merasa jijik dan terusik dengan baunya, maka Rasulullah saw. menjelaskan hal tersebut kepadanya dengan lemah lembut jika keadaannya memang tidak perlu terlalu di kerasi, karena terkadang Rasulullah saw. menasihati mereka dengan  keras jika keadaan mengharuskan hal tersebut.”
      Di riwayatkan dari Muslim dai Ibn Umar radhiyallahu'anhumaa  ia berkata: ''Aku melewati Rasulullah saw. dan di sarungku (kainku) agak longgar, maka beliau saw. bersabda: wahai Abdullah! Angkatlah kainmu, maka akupun menaikkannya atau mengangkatnya, kemudian beliau saw. bersabda: angkat lagi, maka aku senantiasa mengangkatnya, sehingga kaum bertanya sampai di mana? Ia berkata: sampai di pertengahan betis ".
      Dalam Shahih Bukhari di katakan: "Barangsiapa yang memanjangkan kainnya (melewati mata kaki) dengan sombong maka Allah swt. Tidak akan memandangnya di hari kiamat". Muttafaqun 'alaihi.
      Dari Ibn Abbas radhiyallahu'anhumaa : sesungguhnya Rasulullah saw. melihat sebuah cincin dari emas di tangan seseorang, maka beliau mengeluarkannya dan melemparkannya, dan beliau saw. bersabda: salah seorang dari kalian sengaja meletakkan bara api di tangannya", kemudian setelah Rasulullah saw. pergi di katakan kepada orang tersebut ambillah cincinmu dan pergunakanlah (kepada yang lebih bermanfaat dan jangan (kamu/laki-laki) memaka13inya), ia berkata: tidak, demi Allah, sama sekali saya tidak akan mengamb14ilnya, karena Rasulullah saw. telah melemparnya. hadits ini di riwayatkan oleh Imam Muslim.15
      Imam an Nawawi rahimahullah memberikan komentar mengenai hukum memakai emas: " adapun cincin emas adalah haram di pakai oleh kaum laki-laki secara Ijma', demikianpula jika sebagiannya terbuat dari emas dan bahagian yang lain dari perak, para sahabat kami berkata jika sebuah cincin yang terbuat dari emas atau di lapisi dengan sedikit emas maka hal tersebut juga haram (di pakai oleh laki-laki) dengan dalil sifat keumuman hadits yang lain mengenai sutera dan perak.16
      Beliau juga mengomentari tentang hadits yang di riwayatkan oleh Ibn Abbas radhiyallahu'anhumaa pada kalimat: "kemudian beliau saw. membukanya dan melemparkannya". Hadits ini adalah sebuah dalil bahwa barang siapa yang sanggup merubah kemungkaran dengan memakai tangan atau kekuasaan maka ia harus melakukannya.
      Beliau berkata lagi: di dalamnya ada suatu kejelasan bahwasanya larangan memakai emas (bagi kaum laki-laki) adalah sebagai pengharaman sebagaimana yang telah di jelaskan, dan adapun perkataan pemilik cincin ini ketika di katakan kepadanya "ambillah cincinmu kembali, dan ia menjawab: saya tidak akan mengambilnya karena Rasulullah saw. telah melembuangn17ya", hal ini adalah bentuk Mubalaghah (bombastis atau sangat semangat) dalam menjalankan perintah Rasulullah saw.dan menjauhi larangannya serta tidak memperlambat-lambatnya dengan alasan-alasan yang tidak jelas atau lemah".
      Dari jabir bin Abdullah radhiyallahu'anhumaa ia berkata: Rasulullah saw. mengunjungi kami  atau berziarah ke rumah kami, kemudian beliau saw. melihat seseorang yang penampilannya kusut, maka beliau saw. bersabda: tidakkah orang ini menemukan sesuatu yang dapat merapikan kepalanya (rambutnya)? Kemudian beliau saw. melihat seseorang yang berpakaian kotor dan dekil, maka beliaupun bersabda: "tidakkah orang ini menemukan sesuatu yang dapat mencuci pakaiannya?. Di keluarkan oleh Imam Ahmad, al Haakim, dan Abu Daud.
      Dari Ibn Umar radhiyallahu'anhumaa : sesungguhnya Nabi Saw.  melihat anak kecil yang mencukur sebagian rambutnya dan meninggalkan sebagiannya, maka beliaupun saw. melarang hal tersebut, dan bersabda: "cukurlah semuanya atau tinggalkanlah semuanya".  Di riwayatkan oleh Abu Daud.


  1. KESIMPULAN
Bahwa disebutkan pakaian dan hiasan merupakan sesuatu kebutuhan pokok manusia di samping makanan (pangan) dan tempat tinggal (papan), adalah pakaian dan hiasan. Kebutuhan ini yang dapat berfungsi sebagai alat meninggikan derajat agar menaikan perhatian orang yang memandangnya, dan dapat pula menjerumus ke hal-hal kemaksiatan atau kemadlaratan apabila berlebih-lebihan dan memamerkan dengan apa yang di milikinya.
Namun serta merta juga dapat sebagai sarana kebahagian, apabila benar sesuai penempatanya. Karena merasa malu sehingga ingin menutupinya serta wanita berhias seperti contoh hadiah persembahan seorang istri terhadap suami .

  1. PENUTUP
Demikianlah makalah yang dapat kami susun dan kami sajikan, kami sadar makalah ini jauh dari kesempurnaan, mohon maaf apabila banyak kesalahan dan kekurangan dalam isi dan sebagainya. Saran dan kritik yang membangun sangat kami harapkan untuk perbaikan makalah di masa mendatang. Semoga bermanfaat bagi kita semua. Amin.



DAFTAR PUSTAKA
An-Nabhani, syaikh Yusuf. Ringkasan Riyadhus Shalihin (imam An-Nawaw), Bandung: Ibs, 2006
Al-husaini, Syeikh Salim bin ‘Ied, Syarah Riayadhush Sholihin, Jakarta :Pustaka Imamasy Syafi’i, 2005
Nabawi, imam, Terjemah Riyadhus Sholihin, Jakarta :Pustaka Amani, 1999
1 http://al-atsariyah.com/adab-berpakaian-dan-berhias/

2http:http//www.scribd.com/doc/24005257/pengertian-pakaian/

3 Ibid, www.scribd.com
4 Nabawi, imam, Terjemah Riyadhus Sholihin, Jakarta :Pustaka Amani, 1999.
5Syaikh Yusuf An-Nabhani, Ringkasan riyadhus Shalihin (imam An-Nawawi), Bandung: Ibs, 2006,hal. 29
6 Ibid, imam an-nawawi
7 Op.cit, http://al-atsariyah
8 Ibid, www.scribd.com
9 http//:group.yahoo.com/group/masjid/annah/message/132
10 Ibid, http://al-atsariyah
11 Op.cit, group/masjid/annah
12 Ibid, http://al-atsariya[,'h
13 Ibid, http://al-atsariyah
15 Al-husaini, Syeikh Salim bin ‘Ied, Syarah Riayadhush Sholihin, Jakarta :Pustaka Imamasy Syafi’i, 2005.
16 Nabawi, imam, Terjemah Riyadhus Sholihin, Jakarta :Pustaka Amani, 1999
17 Ibid, mediacerebri.wordpress.com

Tidak ada komentar:

Posting Komentar